Minggu, 17 Maret 2013
Selasa, 12 Maret 2013
Memori Komputer
Memori merupakan bagian dari komputer
yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan informasi yang harus diatur
dan dijaga dengan baik. Memori biasanya disebut juga dengan istilah :
computer storage, computer memory atau memory, yang secara bahasa merupakan piranti
komputer yang digunakan sebagai media penyimpan data dan informasi saat
menggunakan komputer.
Sebagian besar komputer memiliki hirarki memori yang terdiri atas tiga
level, yaitu:
1) Physical Register di CPU, berada di level teratas. Informasi yang berada di register dapat diakses dalam satu clock cycle CPU.
2) Primary
Memory (executable memory), berada di level tengah. Contohnya, RAM.
Primary Memory diukur dengan satu byte dalam satu waktu, secara relatif
dapat diakses dengan cepat, dan bersifat volatile (informasi bisa hilang
ketika komputer dimatikan). CPU mengakses memori ini dengan instruksi
single load dan store dalam beberapa clock cycle.
3) Secondary
Memory, berada di level bawah. Contohnya, disk atau tape. Secondary
Memory diukur sebagai kumpulan dari bytes (block of bytes), waktu
aksesnya lambat, dan bersifat non-volatile (informasi tetap tersimpan
ketika komputer dimatikan). Memori ini diterapkan di storage device,
jadi akses meliputi aksi oleh driver dan device.
JENIS MEMORI (MEDIA PENYIMPANAN)
Memori merupakan media penyimpanan data pada komputer, yang mana media penyimpanan data dalam computer dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
Memori merupakan media penyimpanan data pada komputer, yang mana media penyimpanan data dalam computer dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
A. MEMORI INTERNAL
Memori
jenis ini dapat diakses secara langsung oleh prosesor. Memori internal
memiliki fungsi sebagai pengingat. Dalam hal ini yang disimpan di dalam
memori utama dapat berupa data atau program. Memori biasa terbagi
dibedakan menjadi dua macam: ROM dan RAM. Selain itu, terdapat pula
memori yang disebut CACHE MEMORI, CMOS, DRAM, SDRAM, DIMM.
- ROM (Read-Only-Memory a.k.a firmware)
Adalah jenis memori yang isinya tidak hilang ketika tidak mendapat aliran listrik dan pada awalnya isinya hanya bisa dibaca. ROM pada komputer disediakan oleh vendor komputer dan berisi program atau data. Di dalam PC, ROM biasa disebut BIOS (Basic Input/Output System) atau ROM-BIOS. - CMOS (Compmentary Meta-Oxyde Semiconductor).
Adalah jenis cip yang memerlukan daya listrik dari baterai. Cip ini berisi memori 64-byte yang isinya dapat diganti. Pada CMOS inilah berbagai pengaturan dasar komputer dilakukan, misalnya peranti yang digunakan untuk memuat sistem operasi dan termasuk pula tanggal dan jam sistem. CMOS merupukan bagian dari ROM. - RAM (Random-Access Memory).
Adalah jenis memori yang isinya dapat diganti-ganti selama komputer dihidupkan dan bersifat volatile. Selain itu, RAM mempunyai sifat yakni dapat menyimpan dan mengambil data dengan sangat cepat. - DRAM (Dynamic RAM).
Adalah jenis RAM yang secara berkala harus disegarkan oleh CPU agar data yang terkandung di dalamnya tidak hilang. DRAM merupakan salah satu tipe RAM yang terdapat dalam PC. - SDRAM (Sychronous Dynamic RAM).
Adalah jenis RAM yang merupakan kelanjutan dari DRAM namun telah disnkronisasi oleh clock sistem dan memiliki kecepatan lebih tinggi daripada DRAM. Cocok untuk sistem dengan bus yang memiliki kecepatan sampai 100 MHz. - DIMM (dual in-line memory module)
Berkapasitas 168 pin, kedua belah modul memori ini aktif, setiap permukaan adalah 84 pin. Ini berbeda daripada SIMM yang hanya berfungsi pada sebelah modul saja. Mensuport 64 bit penghantaran data. SDRAM (synchronous DRAM) menggunakan DIMM. Merupakan penganti dari DRAM, FPM (fast page memory) dan EDO. SDRAM pengatur (synchronizes) memori supaya sama dengan CPU clock untuk pemindahan data yang lebih cepat. Terdapat dalam dua kecepatan yaitu 100MHz (PC100) dan 133MHz (PC133). DIMM 168 PIN. DIMM adalah jenis RAM yang terdapat di pasaran. - CACHE MEMORY.
Memori berkapasitas terbatas, memori ini berkecepatan tinggi dan lebih mahal dibandingkan memory utama. Berada diantara memori utama dan register pemroses, berfungsi agar pemroses tidak langsung mengacu kepada memori utama tetapi di cache memory yang kecepatan aksesnya yang lebih tinggi, metode menggunakan cache memory ini akan meningkatkan kinerja sistem. Cache memory adalah tipe RAM tercepat yang ada, dan digunakan oleh CPU, hard drive, dan beberapa komponen lainnya.
B. MEMORI EKSTERNAL
Merupakan
memori tambahan yang berfungsi untuk menyimpan data atau
program.Contoh: Hardisk, Floppy Disk dll. Hubungan antara Cache Memori,
Memori Utama dan Konsep dasar memori eksternal adalah : Menyimpan data
bersifat tetap (non volatile), baik pada saat komputer aktif atau tidak.
Memori eksternal biasa disebut juga memori eksternal yaitu perangkat
keras untuk melakukan operasi penulisan, pembacaan dan penyimpanan data,
di luar memori utama. Memori eksternal mempunyai dua tujuan utama yaitu
sebagai penyimpan permanen untuk membantu fungsi RAM dan yang untuk
mendapatkan memori murah yang berkapasitas tinggi bagi penggunaan jangka
panjang.
That's it for today,...:)
Sumber klik di sini
Jumat, 08 Maret 2013
Risks and Rewards for Entrepreneur
A dash of hard work and maybe a little luck can be thrown in for good measure. Memilih jalan menjadi pengusaha harus dilakukan dengan kedua mata terbuka lebar. Satu-satunya cara untuk mengetahui kapan harus melakukan lompatan ke waktu penuh untuk memahami keseimbangan risiko dan manfaat.
Di sini saya akan menjelaskan beberapa risiko yang harus siap dihadapi seorang pengusaha:
Getting Paid
Jaminan gaji membuat banyak orang kembali ke pekerjaan yang mereka benci hari demi hari. Pengusaha tidak memiliki jaminan itu. Pendapatan bisnis akan menentukan bagaimana dan sering ketika seorang pengusaha dibayar.
Sporadic Income
Pengusaha yang baru memulai bisnis mungkin tidak memiliki cukup untuk memberikan gaji tetap. Pendapatan dapat berfluktuasi dari bulan ke bulan dan bahkan dari hari ke hari.
No Income
Pengusaha juga dapat menghadapi saat-saat ketika pendapatan tidak kunjung datang. Hal ini dapat disebabkan kurangnya kesempatan kerja atau juga bisa datang dari orang lain tidak membayar tagihan yang jatuh tempo. Tidak ada uang artinya tidak ada uang tidak peduli apa alasannya.
Pengusaha perlu memiliki rencana keuangan di tempat sebelum mengambil lompatan sepenuhnya. Enam bulan dari biaya ( yang perlu untuk memasukkan pembayaran personal ) harus disisihkan untuk bisnis sebelum meluncurkan sepenuhnya dalam hal kewirausahaan.
Jaminan gaji membuat banyak orang kembali ke pekerjaan yang mereka benci hari demi hari. Pengusaha tidak memiliki jaminan itu. Pendapatan bisnis akan menentukan bagaimana dan sering ketika seorang pengusaha dibayar.
Sporadic Income
Pengusaha yang baru memulai bisnis mungkin tidak memiliki cukup untuk memberikan gaji tetap. Pendapatan dapat berfluktuasi dari bulan ke bulan dan bahkan dari hari ke hari.
No Income
Pengusaha juga dapat menghadapi saat-saat ketika pendapatan tidak kunjung datang. Hal ini dapat disebabkan kurangnya kesempatan kerja atau juga bisa datang dari orang lain tidak membayar tagihan yang jatuh tempo. Tidak ada uang artinya tidak ada uang tidak peduli apa alasannya.
Pengusaha perlu memiliki rencana keuangan di tempat sebelum mengambil lompatan sepenuhnya. Enam bulan dari biaya ( yang perlu untuk memasukkan pembayaran personal ) harus disisihkan untuk bisnis sebelum meluncurkan sepenuhnya dalam hal kewirausahaan.
Having Security
Segala sesuatu yang seorang pengusaha miliki berasal dari bisnis itu. Rencana asuransi adalah salah satu yang Anda harus ciptakan dan pelihara. Pengusaha perlu membangun isu pensiun dan asuransi ke dalam rencana keuangan sebelum beralih ke bisnis secara penuh.
Segala sesuatu yang seorang pengusaha miliki berasal dari bisnis itu. Rencana asuransi adalah salah satu yang Anda harus ciptakan dan pelihara. Pengusaha perlu membangun isu pensiun dan asuransi ke dalam rencana keuangan sebelum beralih ke bisnis secara penuh.
Risiko yang mungkin akan dialami pengusaha memang cukup besar, akan tetapi reward yang akan mereka terimapun tidak kalah besarnya. Semoga ini tidak menciutkan nyali kita untuk berwirausaha. Ganbarre!!
Looking for Reward for Entrepreneur Click Here .
Source : Risks for Entrepreneur
Senin, 04 Maret 2013
Business License
Business License atau izin usaha adalah
izin yang dikeluarkan oleh instansi
pemerintah yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk melakukan bisnis dalam yurisdiksi geografis pemerintah. Ini adalah
otorisasi untuk memulai usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah. Sebuah yurisdiksi tunggal
sering membutuhkan beberapa lisensi
yang dikeluarkan oleh beberapa departemen pemerintah dan badan-badan. Izin usaha bervariasi antar negara, negara, dan kota setempat.
Ada sering banyak
lisensi, registrasi dan sertifikasi
yang diperlukan untuk melakukan bisnis dalam satu lokasi. Ini tidak diperlukan untuk
perseorangan.
Pendaftaran usaha diperlukan oleh kebanyakan yurisdiksi. Sebuah izin usaha bisa menjadi pendaftaran bisnis, namun banyak yurisdiksi memerlukan lisensi lebih lanjut di luar pendaftaran.
Kegiatan usaha dan lokasi fisik (alamat) menentukan persyaratan lisensi yang paling dibutuhkan. Faktor penentu lain mungkin termasuk jumlah karyawan dan bentuk kepemilikan bisnis, seperti pemilik tunggal atau korporasi. Pendirian bukanlah proses hukum yang sama seperti yang berlisensi untuk melakukan bisnis. Instansi Pemerintah dapat memberikan denda atau menutup operasi bisnis tanpa lisensi bisnis yang jelas/diperlukan.
Pendaftaran usaha diperlukan oleh kebanyakan yurisdiksi. Sebuah izin usaha bisa menjadi pendaftaran bisnis, namun banyak yurisdiksi memerlukan lisensi lebih lanjut di luar pendaftaran.
Kegiatan usaha dan lokasi fisik (alamat) menentukan persyaratan lisensi yang paling dibutuhkan. Faktor penentu lain mungkin termasuk jumlah karyawan dan bentuk kepemilikan bisnis, seperti pemilik tunggal atau korporasi. Pendirian bukanlah proses hukum yang sama seperti yang berlisensi untuk melakukan bisnis. Instansi Pemerintah dapat memberikan denda atau menutup operasi bisnis tanpa lisensi bisnis yang jelas/diperlukan.
Perizinan dan Persyaratan
Pendaftaran Usaha di Luar Negeri
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, Small Business Administration memiliki daftar link ke situs-situs Negara persyaratan perizinan Negara. Masing-masing memiliki pendaftaran dan persyaratan perizinan bisnis sendiri. Business.usa.gov adalah link bisnis resmi ke Pemerintah AS. Business.gov, dikelola oleh US Small Business Administration.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, Small Business Administration memiliki daftar link ke situs-situs Negara persyaratan perizinan Negara. Masing-masing memiliki pendaftaran dan persyaratan perizinan bisnis sendiri. Business.usa.gov adalah link bisnis resmi ke Pemerintah AS. Business.gov, dikelola oleh US Small Business Administration.
Pennsylvania
Pennsylvania memungkinkan pendaftaran online dari usaha kecil start-up, tetapi tidak memberikan bimbingan perizinan.
The Pennsylvania Open for Business Online Business Registration Interview (OBRI) adalah langkah demi langkah yang memandu pengguna melalui proses pendaftaran perusahaan dengan Departemen Tenaga Kerja & Industri, Pendapatan, dan Negara.
The OBRI adalah alat pendaftaran usaha dan tidak dimaksudkan untuk menjadi pengganti untuk konsultasi profesional dengan praktisi yang berkualitas. Hukum dan peraturan yang mengatur bisnis start-up, praktik, dan ekspansi yang bervariasi dan sesuai dengan standar tersebut tergantung pada keadaan tertentu dari bisnis. Jika nasehat hukum atau bantuan ahli lain yang diperlukan, jasa seorang profesional yang kompeten harus dicari.
Tindakan-tindakan tertentu yang diperlukan oleh semua bisnis di Pennsylvania adalah dalam rangka melanjutkan bisnis di Pennsylvania. Ini termasuk Pelaporan Sewa Baru (termasuk pelaporan diri sebagai karyawan baru ketika memulai bisnis).
Jenis – jenis Izin Usaha Di Indonesia
Beberapa jenis izin usaha yang
dikeluarkan oleh pemerintah melalui
Departemen Perdagangan menerbitkan surat keputusan Menteri Perdagangan
Nomor 1458/KP/XII/1984 tentang izin usaha
perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin
yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk
melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha
perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma,
CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat
Usaha) atau Izin HO Lingkungan
1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
2) SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma, CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
1) Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis tetangga disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan kecamatan untuk disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali dilakukan registrasi ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor 35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar , harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan Kerja.
2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus
4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.
1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
2) SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma, CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
1) Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis tetangga disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan kecamatan untuk disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali dilakukan registrasi ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor 35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar , harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan Kerja.
2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus
4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Minggu, 03 Maret 2013
Definisi, Jenis dan Unsur Perusahaan
Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Ada juga yang mengatakan bahwa Perusahan merupakan Badan
usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang menjalankan
perdagangan barang atau jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan dalam
jangka waktu tertentu dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Setiap
perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak.
Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis-jenis perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
- perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
- perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
- perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
- perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
- perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
- perusahaan negara
- perusahaan swasta
Unsur-unsur perusahaan
Menurut Molengraaff, sebuah perusahaan harus memenuhi unsure-unsur sebagai berikut:
1. Terus menerus
2. Bertindak keluar
3. Untuk mendapatkan penghasilan
4. Dengan cara memperniagakan barang-barang
5. Menyerahkan barang-barang
6. Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan
2. Bertindak keluar
3. Untuk mendapatkan penghasilan
4. Dengan cara memperniagakan barang-barang
5. Menyerahkan barang-barang
6. Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan
Perusahaan multinasional
Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional. Perusahaan multinasional sendiri merupakan perusahaan yang tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.
Pada umumnya, perusahaan ini
dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang
dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan
dengan hak mereka sendiri.
Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.
Surat Izin Usaha Perdagangan
Contoh SIUP |
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Siapa saja yang harus memiliki surat izin usaha perdagangan SIUP
Obyek : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar
Kategori surat izin usaha perdagangan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan oleh besar dan kecilnya modal usaha yang digunakan untuk usaha perdagangan:
- Surat Izin Usaha Perdagangan kecil diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
- Surat Izin Usaha Perdagangan menengah diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
- Surat Izin Usaha Perdagangan besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
Kegunaan surat izin usaha perdagangan SIUP
Kegunaan kepemilikan surat izin usaha perdagangan adalah sebagai berikut :
- Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan
- Dengan memiliki surat izin usaha perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Prosedur Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat pembuatan surat izin usaha perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.
Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :
- Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
- Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir siup / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
- Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- Untuk biaya pembuatan surat izin usaha perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda. Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya surat izin usaha perdagangan maka usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.
Langganan:
Postingan (Atom)