Kota Cilegon adalah sebuah kota di Provinsi Banten, Indonesia. Cilegon berada di ujung barat laut pulau Jawa, di tepi Selat Sunda.
Kota Cilegon dikenal sebagai kota industri. Sebutan lain bagi Kota
Cilegon adalah Kota Baja mengingat kota ini merupakan penghasil baja
terbesar di Asia Tenggara karena sekitar 6 juta ton baja dihasilkan tiap
tahunnya di Kawasan Industri Krakatau Steel, Cilegon. Di Kota Cilegon terdapat berbagai macam objek vital negara antara lain Pelabuhan Merak, Pelabuhan Cigading Habeam Centre, Kawasan Industri Krakatau Steel,PLTU Suralaya, PLTU Krakatau Daya Listrik, Krakatau Tirta Industri Water Treatment Plant, (Rencana Lot) Pembangunan Jembatan Selat Sunda dan (Rencana Lot) Kawasan Industri Berikat Selat Sunda.
Geografis
Berdasarkan letak geografisnya, Kota Cilegon berada dibagian paling
ujung sebelah Barat Pulau Jawa dan terletak pada posisi : 5°52'24" -
6°04'07" Lintang Selatan (LS), 105°54'05" - 106°05'11" Bujur Timur (BT).
Secara administratif wilayah berdasarkan UU No.15 Tahun 1999 tentang
terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah
Tingkat II Cilegon pada tanggal 27 April 1999, Kota Cilegon mempunyai
batas-batas wilayah sebagai berikut:
Cilegon Skyline |
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Kecamatan Bojonegara (Kabupaten Serang)
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Selat Sunda
- Seblah Selatan: berbatasan dengan Kecamatan Anyer dan Kecamatan Mancak (Kabupaten Serang)
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Kecamatan Kramatwatu tepat di wilayah serdang (Kabupaten Serang)
Cilegon memiliki wilayah yang relatif landai di daerah tengah dan
pesisir barat hingga timur kota, tetapi di wilayah utara cilegon
topografi menjadi berlereng karena berbatasan langsung gunung batur,
sedangkan di wilayah selatan topografi menjadi sedikit berbukit-bukit
terutama wilayah yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Mancak.
Kota ini memiliki wilayah strategis yang berhubungan langsung dengan
selat sunda, dan terhubung dengan jalan tol Jakarta - Merak. Selain itu
rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda
yang nantinya akan terkoneksi dengan jalan lingkar selatan Kota Cilegon
menambah tingkat konektivitas Kota ini dengan daerah lain di
sekitarnya.
Perkembangan Pemerintahan
Berdasarkan pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Cilegon sudah memenuhi
persyaratan dibentuknya Kota Administratif. Atas usul Pemerintah Daerah
Tingkat II Serang No.86/Sek/Bapp/VII/84 tentang usulan pembentukan Kota
Administratif Cilegon dan atas pertimbangan yang obyektif, maka
dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1986 tanggal 17 September
1986, tentang Pembentukan Kota Administratif Kota Cilegon. Juga
ditetapkan luas Kota Cilegon adalah 17.550 Ha yang meliputi 3 (tiga)
wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Pulo Merak, Ciwandan, Cilegon dan 1
(satu) Perwakilan Kecamatan Cilegon di Cibeber. Sedangkan Kecamatan
Bojonegara masuk wilayah kerja pembantu Bupati Wilayah Kramatwatu.
Di dalam Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah disebutkan bahwa syarat-syarat pembentukan daerah
otonom mengikuti kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah,
pertahanan dan keamanan, politik, serta persyaratan tambahan lainnya.
Berdasarkan PP No. 3 Tahun 1992 tertanggal 7 Februari 1992 tentang
Penetapan Perwakilan Kecamatan Cibeber, Kota Administratif Cilegon
bertambah menjadi 4 (empat) Kecamatan yaitu Pulomerak, Ciwandan, Cilegon
dan Cibeber.
Dengan ditetapkannya dan disahkannya UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27
April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status Kota Administratif Cilegon
berubah menjadi Kotamadya Cilegon, dengan duet kepemimpinan Drs. H. Tb.
Rifai Halir sebagai Pejabat Walikota Cilegon dan H. Zidan Rivai sebagai
Ketua DPRD Cilegon.
Pembagian Administratif
Berdasarkan administrasi pemerintahan, Kota Cilegon memiliki luas
wilayah ±17.550 Ha terbagi atas 8 (delapan) Kecamatan berdasarkan
Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2002 Tentang Pembentukan 4 (empat)
Kecamatan baru, wilayah Kota Cilegon yang semula terdiri dari 4 (empat)
kecamatan berubah menjadi 8 (delapan) Kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Cilegon
- Kecamatan Ciwandan
- Kecamatan Pulomerak
- Kecamatan Cibeber
- Kecamatan Grogol
- Kecamatan Purwakarta
- Kecamatan Citangkil
- Kecamatan Jombang
Sumber klik di sini
More info :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar