Menu

welcome

WELCOME TO MY BLOG

Selasa, 17 September 2013

Sejarah Kota Cilegon

      Kota Cilegon dalam pembentukannya mengalami beberapa masa, yang dimulai dari masa Sultan Ageng Tirtayasa (tahun 1651 – 1672). Pada tahun 1651 Cilegon merupakan kampung kecil dibawah kekuasaan Kerajaan Banten, pada masa itu Cilegon berupa tanah rawa yang belum banyak didiami orang. Namun sejak masa keemasan Kerajaan Banten dilakukan pembukaan daerah di Serang dan Cilegon yang dijadikan daerah persawahan dan jalur perlintasan antara Pulau Jawa dan Sumatera. Sejak saat itu banyak pendatang yang menetap di Cilegon sehingga masyarakat Cilegon sudah menjadi heterogen disertai perkembangan yang sangat pesat. Pada tahun 1816 dibentuk Districh Cilegon atau Kewedanaan Cilegon oleh pemerintah Hindia Belanda dibawah Keresidenan Banten di Serang.

      Rakyat Cilegon ingin membebaskan diri dari penindasan penjajahan Belanda. Puncak perlawanan rakyat Cilegon kepada Kolonial Belanda yang dipimpin oleh KH. Wasyid yang dikenal dengan pemberontakan Geger Cilegon tepatnya pada tanggal 9 Juli 1888, mengilhami rakyat Cilegon yang ingin membebaskan diri dari penindasan penjajah dan melepaskan diri dari kelaparan akibat tanam paksa pada masa itu. Pada masa 1924, di Kewedanaan Cilegon telah ada perguruan pendidikan yang berbasis Islam yaitu perguruan Al-Khairiyah dan madrasah Al-Jauharotunnaqiyah Cibeber. Dari perguruan pendidikan tersebut melahirkan tokoh-tokoh pendidikan yang berbasis Islam di Cilegon.

      Pada masa kemerdekaan, dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia rakyat Cilegon telah menunjukan semangat juangnya. Jiwa patriotisme rakyat Cilegon dan Banten pada umumnya dizaman revolusi fisik mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah ditunjukan dan terkenal dengan Tentara Banten.

      Memasuki era 1962, di Clegon berdiri pabrik baja Trikora yang merupakan babak baru bagi era industri wilayah Cilegon. Industri baja Trikora berkembang pesat setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1970 tanggal 31 Agustus 1970 yang mengubah pabrik baja Trikora menjadi pabrik baja PT. Krakatau Steel Cilegon berikut anak perusahaannya.
PT Krakatau Steel

    Perkembangan industri yang pesat di Cilegon berdampak pula terhadap sektor lainnya seperti perdagangan, jasa, dan jumlah penduduk yang terus meningkat. Mata pencaharian penduduk Cilegon yang semula sebagian besar adalah petani berubah menjadi buruh, pedagang, dan lain sebagainya.

      PT. Krakatau Steel telah mendorong pembangunan dan perkembangan yang sangat pesat bagi wilayah Cilegon, yang akhirnya mempengaruhi kondisi sosial budaya dan tata guna lahan. Daerah persawahan dan perladagan menjadi daerah industri, perdagangan, jasa, transportasi dan perumahan serta pariwisata. Keadaan tersebut menggambarkan Cilegon sebagai kota kecil yang memiliki fasilitas kota besar. Akibat daripada itu, sejalan dengan tuntutan budaya kota, maka dibutuhkan tuntutan kehidupan masyarakat kota serta memerlukan pembinaan dan pengaturan penyelenggaraan perkotaan.

     Berdasarkan pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Cilegon sudah memenuhi persyaratan dibentuknya Kota Administratif. Atas usul Pemerintah Daerah Tingkat II Serang No.86/Sek/Bapp/VII/84 tentang usulan pembentukan Kota Administratif Cilegon dan atas pertimbangan yang obyektif, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1986 tanggal 17 September 1986, tentang Pembentukan Kota Administratif Kota Cilegon. Juga ditetapkan luas Kota Cilegon adalah 17.550 Ha yang meliputi 3 (tiga) wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Pulo Merak, Ciwandan, Cilegon dan 1 (satu) Perwakilan Kecamatan Cilegon di Cibeber. Sedangkan Kecamatan Bojonegara masuk wilayah kerja pembantu Bupati Wilayah Kramatwatu. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1992 tertanggal 7 Februari 1992 tentang penetapan Perwakilan Kecamatan Cibeber menjadi Kecamatan Cibeber, maka sejak itu Kota Administratif Cilegon meliputi 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Pulo Merak, Ciwandan, Cilegon dan Cibeber. Tujuan pembentukan Kotif Cilegon ini adalah dalam rangka meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna  dan berhasil guna, serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

      Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.40 tahu 1986, bahwa Kota Administratif Cilegon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Serang, baik dalam penyelenggaraan pemerintah maupun keuangan. Aspirasi yang bekembang dalam lingkup Kotif Cilegon disalurkan melalui wakil-wakil yang ditunjuk atau ditugaskan sebagai anggota DPRD tingkat II Kabupaten Serang.

    Sebagai pusat pelayanan bagi wilayah Banten dan sekitarnya baik pelayanan jasa koleksi maupun distribusi, pertumbuhan masyarakat Cilegon sangat ditopang oleh adanya perkembangan industri dan perdagangan. Sebagai pusat pertumbuhan, Cilegon memberikan kontribusi multiplier effek terhadap hinterland-nya dalam mengoleksi hasil-hasil produksinya dan demikian pula sebaliknya, yaitu mendistribusikan hal-hal yang dibutuhkan daerah hinterland tersebut. Untuk melayani kebutuhan tersebut perlu aparat yang memadai setingkat dengan Daerah Tingkat II.

    Dalam perkembangannya Kota Cilegon telah memperlihatkan kemajuan di berbagai bidang baik pembangunan fisik, sosial, dan ekonomi yang cukup pesat. Perkembangan ini tidak terlepas dari struktur kota yaitu sebagai pintu gerbang Jawa – Sumatera dan perkembangan Industri Strategis Nasional di Wilayah Cilegon yang diikuti perkembangan pusat perdagangan, jasa, industri, pariwisata, dan pemukiman. Oleh karena itu  perlu adanya peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana di wilayah Cilegon.

      Perkembangan dan kemajuan Kota Administratif Cilegon tersebut tidak saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan, kemampuan, dan potensi wilayah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dengan demikian untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, serta pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Cilegon dibentuk Kota Madya daerah Tingkat II Cilegon.

      Di dalam Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah disebutkan bahwa syarat-syarat pembentukan daerah otonom mengikuti kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, pertahanan dan keamanan, politik, serta persyaratan tambahan lainnya.

      Dengan ditetapkan dan disyahkan Undang-Undang No.15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka terwujudlah semua keinginan warga masyarakat kota Cilegon menjadikan Kota Administratif Cilegon menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. Keinginan tersebut sesungguhnya tidak cukup hanya sampai terwujudnya Kotamadya Cilegon.

      Namun yang paling utama adalah merealisasikan keinginan-keinginan yang diberkan sebagai pijakan untuk mewujudkan masyarakat Cilegon yang adil, makmur, jujur, dan bersatu.

     Peluang yang diberikan Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah semakin memberikan keleluasan bagi Kotamadya Cilegon (selanjutnya disebut Kota Cilegon) untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Cilegon. Peluang tersebut semakin nyata setelah institusi pemerintah di Kota Cilegon menjadi lengkap dengan terbentuknya DPRD Kota Cilegon.

      Kota Cilegon terbentuk berdasarkan Undang-Undang No.15 tahun1999. Secara administratif wilayah Kota Cilegon mempunyai batas- batas wilayah sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bojonegara (kabupaten Serang)
  • Sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Anyer dan Kecamatan Mancak (Kabupaten Serang)
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kramatwatu (Kabupaten Serang)
     Berdasarkan administrasi pemerintahannya, Kota Cilegon saat ini memiliki luas± 17.550 Ha terbagi atas :
  • 8 (delapan) kecamatan, yaitu kecamatan Cilegon, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Pulomerak, Kecamatan Citangkil, Kecamatan Jombang, Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Grogol (sesuai Perda Nomor 15 tahun 2002 tentang pembentukan 4 kecamatan baru yang terdiri dari Kecamatan Citangkil, Jombang, Purwakarta dan Grogol).
  • 16 (enam belas) Desa dan 27 (dua puluh tujuh) Kelurahan. Pertimbangan pembentukan Kota Cilegon adalah selain sebagai tuntutan aspirasi masyarakat, secara nyata Kota Cilegon juga telah menunjkan kemajuan diberbagai bidang, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan maupun pembinaan kemasyarakatan. Perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarkatan, melainkan juga memberikan gambaran, mengenai dukungan kemampuan dan potensi Wilayah Cilegon untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Guna menjamin perkembangan dan kemajuan tersebut pada masa mendatang, perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah. Pokok-pokok kebijakan pembangunan di Kota Cilegon tidak terlepas dari kewenangan pemerintah daerah untuk menggali potensi daerah secara optimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999. Sejalan dengan itu, untuk menciptakan konsistensi dalam membangun  wilayah dan masyarakt, Pemerintah Kota Cilegon telah berupaya mengintegrasikan program-program pembangunan kedalam rencana Strategis Pembangunan Daerah, dengan demikian diharapkan dapat tercipta kinerja Pemerintah yang profesinal, efektif, efisien dan berdaya saing.

     Selanjutnya dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 telah mendorong berbagai perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural, dalam berbagai tatanan pemerintahan daerah. Untuk itu Pemerintah Kota Cilegon telah menyikapi perubahan tersebut dengan memberdayakan seluruh elemen pemerintah daerah baik aspek organisasi maupun sumberdaya aparatur pemerintah.

     Asas desentralisasi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, telah membangkitkan semangat yang besar Pemerintah Kota Cilegon untuk memanfaatkan kewenangan melalui prinsip otonomi daerah, diawali dengan merekontruksi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000, yang dilanjutkan dengan Penataan Struktur Kelembagaan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003.

      Selain membenahi aspek kelembagaan Pemerintah Daerah, untuk memantapkan hasil pembangunan, Pemerintah Kota Cilegon juga memanfaatkan berbagai peluang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, hal ini penting dilakukan mengingat Kota Cilegon yang berpenduduk 343.272 jiwa (sampai dengan tahun 2004) sangat membutuhkan berbagai fasilitas sosial yang emndukung keberasaannya sebagai kota industri dan jasa modern, seperti jalan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, maupun fasilitas sosial lainnya.

      Prinsip-prinsip otonomi daerah telah pula membawa dampak yang cukup positif terhadap legitimasi masyarakat lokal, berupa pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat yang telah dapat dilaksanakan dengan baik, yaitu dilakukan melalui mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyederhanaan prosedur pelayanan dan mengurangi jalur birokrasi yang tidak perlu, dalam memberikan pelayanan publik. Pemerintah Kota Cilegon telah berupaya mengedepankan kepentingan masyarakat lokal, yang mana pemerintah daerah terus berupaya memfasilitasi, mendorong dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengedepankan prakarsa dan kreativitasnya bagi kemajuan Kota Cilegon.

       Pemerintah Kota Cilegon menyadari, bahwa inti otonomi daerah bukanlah pada kewenangan daerah yang besar saja, namun jauh lebih penting bahwa pemerintah harus mengedepankan kewajiban dalam mensejahterakan masyarakat, dengan kondisi yang sedemikian rupa, pemerintah terus bertekad untuk melakukan upaya-upaya nyata dalam memberdayakan masyarakat, melalui kerjasama yang erat dengan DPRD sebagai wadah kesatuan politik masyarakat, Pemerintah Kota Cilegon telah menetapkan kebijakan-kebijakan pembangunan secara terarah dan berkesinambungan.

      Prinsip otonomi daerah yang telah disempurnakan melalui Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 merupakan babak baru bagi pemerintah daerah dan segenap unsurnya untuk terus berupaya memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kota Cilegon. Pelaksanaan program pembangunan dilaksanakan secara terpadu disertai dengan upaya peningkatan profesionalisme pengawasan, pembinaan aparatur serta dilaksanakan berkesinambungan. Hal ini yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Cilegon antara lain pembinaan sumberdaya manusia aparatur, perencanaan pembangunan yang inofatif, efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta penggalian sumber-sumber efisiensi pengunaan anggaran daerah dan pendapatan daerah. Keseluruhan ini demi tercapainya kesejahteraan dan kemaslahatan lahiriah dan batiniah masyarakat yang madani, sebagaimana visi yang ingin dicapai “Kota Cilegon yang Mandiri dan Berwawasan Lingkungan”.


Artikel ini dikutip dari klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar