Seperti yang pernah saya jelaskan sebelumnya, dalam pendirian sebuah perusahaan membutuhkan beberapa dokumen sebagai syarat-syaratnya, seperti:
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- Surat Izin Usaha Industri ( SIUI )
- Izin Domisili
- Izin Gangguan ( HO )
- Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan gambaran dari dokumen-dokumen tersebut di atas, yaitu sebagai berikut:
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “Wajib Daftar Perusahaan”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan
usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma
atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Contoh Tanda Daftar Perusahaan |
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Contoh NPWP |
Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
Surat ijin usaha perdagangan adalah surat yang diperlukan untuk
menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah,
yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah
domisili perusahaan tersebut.
Sumber : SIUP
Contoh SIUP |
Surat Izin Usaha Industri ( SIUI )
Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha industri secara legal di wilayah daerah tertentu.
Contoh SIUI |
Izin Domisili
Contoh Izin Domisili |
Izin Gangguan ( HO )
Surat izin gangguan dan biasa juga disebut HO
(Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya
keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu
kegiatan usaha di suatu tempat.
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Sumber : HO
Contoh Surat Izin Gangguan |
Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
IMB adalah izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan
jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi
aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek
kenyamanan dan aspek lingkungan. Sumber
Contoh Surat IMB |
Sekian informasi yang dapat saya sampaikan.... Semoga bermanfaat untuk anda Entrepreneur Masa Depan :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar