Menu

welcome

WELCOME TO MY BLOG

Softcopy

        Seperti yang pernah saya jelaskan sebelumnya, dalam pendirian sebuah perusahaan membutuhkan beberapa dokumen sebagai syarat-syaratnya, seperti:
  1. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
  4. Surat Izin Usaha Industri ( SIUI )
  5. Izin Domisili
  6. Izin Gangguan ( HO )
  7. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
            Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan gambaran dari dokumen-dokumen tersebut di atas, yaitu sebagai berikut: 

Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
      Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib   Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “Wajib Daftar Perusahaan”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Contoh Tanda Daftar Perusahaan

Info selengkapnya silahkan klik di sini ( sumber)

Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
      Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Contoh NPWP


Info selengkapnya silahkan klik di sini ( sumber ) 

Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
      Surat ijin usaha perdagangan adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
Sumber : SIUP
Contoh SIUP




Surat Izin Usaha Industri ( SIUI )
      Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha industri secara legal di wilayah daerah tertentu.
Contoh SIUI

Izin Domisili
Contoh Izin Domisili

Izin Gangguan ( HO )
     Surat izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.

 Sumber : HO
Contoh Surat Izin Gangguan




Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
      IMB adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan. Sumber

Contoh Surat IMB

Sekian informasi yang dapat saya sampaikan.... Semoga bermanfaat untuk anda Entrepreneur Masa Depan :)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar