Menu

welcome

WELCOME TO MY BLOG
Tampilkan postingan dengan label Business. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Business. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Maret 2013

Risks and Rewards for Entrepreneur

          A dash of hard work and maybe a little luck can be thrown in for good measure. Memilih jalan menjadi pengusaha harus dilakukan dengan kedua mata terbuka lebar. Satu-satunya cara untuk mengetahui kapan harus melakukan lompatan ke waktu penuh untuk memahami keseimbangan risiko dan manfaat.

Di sini saya akan menjelaskan beberapa risiko yang harus siap dihadapi seorang pengusaha:
 
Getting Paid
Jaminan gaji membuat banyak orang kembali ke pekerjaan yang mereka benci hari demi hari. Pengusaha tidak memiliki jaminan itu. Pendapatan bisnis akan menentukan bagaimana dan sering ketika seorang pengusaha dibayar.

Sporadic Income
Pengusaha yang baru memulai bisnis mungkin tidak memiliki cukup untuk memberikan gaji tetap. Pendapatan dapat berfluktuasi dari bulan ke bulan dan bahkan dari hari ke hari.

No Income
Pengusaha juga dapat menghadapi saat-saat ketika pendapatan tidak kunjung datang. Hal ini dapat disebabkan kurangnya kesempatan kerja atau juga bisa datang dari orang lain tidak membayar tagihan yang jatuh tempo. Tidak ada uang artinya tidak ada uang tidak peduli apa alasannya.

Pengusaha perlu memiliki rencana keuangan di tempat sebelum mengambil lompatan sepenuhnya. Enam bulan dari biaya ( yang perlu untuk memasukkan pembayaran personal ) harus disisihkan untuk bisnis sebelum meluncurkan sepenuhnya dalam hal kewirausahaan.

Having Security
Segala sesuatu yang seorang pengusaha miliki berasal dari bisnis itu. Rencana asuransi adalah salah satu yang Anda harus ciptakan dan pelihara. Pengusaha perlu membangun isu pensiun dan asuransi ke dalam rencana keuangan sebelum beralih ke bisnis secara penuh.


    Risiko yang mungkin akan dialami pengusaha memang cukup besar, akan tetapi reward yang akan mereka terimapun tidak kalah besarnya. Semoga ini tidak menciutkan nyali kita untuk berwirausaha. Ganbarre!! 
Looking for Reward for Entrepreneur Click Here .




»» Read More ......

Senin, 04 Maret 2013

Business License

Business License atau izin usaha adalah izin yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk melakukan bisnis dalam yurisdiksi geografis pemerintah. Ini adalah otorisasi untuk memulai usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sebuah yurisdiksi tunggal sering membutuhkan beberapa lisensi yang dikeluarkan oleh beberapa departemen pemerintah dan badan-badan. Izin usaha bervariasi antar negara, negara, dan kota setempat. Ada sering banyak lisensi, registrasi dan sertifikasi yang diperlukan untuk melakukan bisnis dalam satu lokasi. Ini tidak diperlukan untuk perseorangan.

Pendaftaran usaha diperlukan oleh kebanyakan yurisdiksi. Sebuah izin usaha bisa menjadi pendaftaran bisnis, namun banyak yurisdiksi memerlukan lisensi lebih lanjut di luar pendaftaran.

Kegiatan usaha dan lokasi fisik (alamat) menentukan persyaratan lisensi yang paling dibutuhkan. Faktor penentu lain mungkin termasuk jumlah karyawan dan bentuk kepemilikan bisnis, seperti pemilik tunggal atau korporasi. Pendirian bukanlah proses hukum yang sama seperti yang berlisensi untuk melakukan bisnis. Instansi Pemerintah dapat memberikan denda atau menutup operasi bisnis tanpa lisensi bisnis yang jelas/diperlukan.

Perizinan dan Persyaratan Pendaftaran Usaha di Luar Negeri
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, Small Business Administration memiliki daftar link ke situs-situs Negara persyaratan perizinan Negara. Masing-masing memiliki pendaftaran dan persyaratan perizinan bisnis sendiri. Business.usa.gov adalah link bisnis resmi ke Pemerintah AS. Business.gov, dikelola oleh US Small Business Administration.

Pennsylvania
Pennsylvania memungkinkan pendaftaran online dari usaha kecil start-up, tetapi tidak memberikan bimbingan perizinan.

        The Pennsylvania Open for Business Online Business Registration Interview (OBRI) adalah langkah demi langkah yang memandu pengguna melalui proses pendaftaran perusahaan dengan Departemen Tenaga Kerja & Industri, Pendapatan, dan Negara.
        The OBRI adalah alat pendaftaran usaha dan tidak dimaksudkan untuk menjadi pengganti untuk konsultasi profesional dengan praktisi yang berkualitas. Hukum dan peraturan yang mengatur bisnis start-up, praktik, dan ekspansi yang bervariasi dan sesuai dengan standar tersebut tergantung pada keadaan tertentu dari bisnis. Jika nasehat hukum atau bantuan ahli lain yang diperlukan, jasa seorang profesional yang kompeten harus dicari.

Tindakan-tindakan tertentu yang diperlukan oleh semua bisnis di Pennsylvania adalah dalam rangka melanjutkan bisnis di Pennsylvania. Ini termasuk Pelaporan Sewa Baru (termasuk pelaporan diri sebagai karyawan baru ketika memulai bisnis).

Jenis – jenis Izin Usaha Di Indonesia
Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Departemen Perdagangan menerbitkan surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984 tentang izin usaha perdagangan, yaitu:

1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
   Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
   Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.

2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin HO Lingkungan
    1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
   2) SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma, CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
1) Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis tetangga disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan kecamatan untuk disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali dilakukan registrasi ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor 35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar , harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan Kerja.

2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus

4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
   Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."

4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

   Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)

   AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
»» Read More ......

Minggu, 03 Maret 2013

Definisi, Jenis dan Unsur Perusahaan

Perusahaan merupakan tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Ada juga yang mengatakan bahwa Perusahan  merupakan Badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang menjalankan perdagangan barang atau jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Jenis-jenis perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
  1. perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  2. perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  3. perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
  4. perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  5. perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:

  1. perusahaan negara
  2. perusahaan swasta
Unsur-unsur perusahaan
Menurut Molengraaff, sebuah perusahaan harus memenuhi unsure-unsur sebagai berikut:
1.      Terus menerus
2.      Bertindak keluar
3.      Untuk mendapatkan penghasilan
4.      Dengan cara memperniagakan barang-barang
5.      Menyerahkan barang-barang
6.      Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan

Perusahaan multinasional
Menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional, banyak perusahaan telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional. Perusahaan multinasional sendiri merupakan perusahaan yang tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.
Pada umumnya,  perusahaan ini dapat masuk ke pemilikan dan pengaturan bertumpuk, dengan banyak cabang dan garis di berbagai daerah, banyak sub-grup terdiri dari perusahaan dengan hak mereka sendiri.
Dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua, pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional.



»» Read More ......

Surat Izin Usaha Perdagangan

 

Contoh SIUP
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.

        Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.

Siapa saja yang harus memiliki surat izin usaha perdagangan SIUP
Obyek   : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar
Subyek  : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha  menengah, maupun usaha besar

Kategori surat izin usaha perdagangan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki tiga kategori yang dibedakan oleh besar dan kecilnya modal usaha yang digunakan untuk usaha perdagangan:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan kecil diperuntukan bagi  usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
  • Surat Izin Usaha Perdagangan menengah diperuntukan bagi  usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
  • Surat Izin Usaha Perdagangan besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )

Kegunaan surat izin usaha perdagangan SIUP
Kegunaan kepemilikan surat izin usaha perdagangan adalah sebagai berikut :
  1. Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan
  2. Dengan memiliki surat izin usaha perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
  3. Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Prosedur Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat pembuatan surat izin usaha perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.

Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :
  • Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  • Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir siup / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
  1. Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
  2. Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  3. Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
  4. Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
  5. Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  • Untuk biaya pembuatan surat izin usaha perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda. Surat Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan anda, dengan adanya surat izin usaha perdagangan maka  usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.
»» Read More ......

Sabtu, 02 Februari 2013

Syarat Mendirikan Perusahaan (PT)

Selamat Malam.....
It's blogging time... Pagi tadi dapet inspirasi nih buat nulis cara - cara pendirian sebuah Perusahaan... Setelah melanglang buana dari satu negara ke negara lain *halah akhirnya Ecca nemu yang pas nih.. Mudah-mudahan bermanfaat deh...


Apa syarat-syarat pendirian perusahaan (PT)? Dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan?
Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
  1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
  2. Bidang Usaha yang Digeluti
  3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
  4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
  5. Persentase Kepemilikan Modal
  6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
  7. Copy KTP Pemilik Modal
  8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
  9. NPWP Direktur Utama/Direktur
  10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
  11. Surat Keterangan Domisili Usaha
  12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
  13. Nomor Telepon Perusahaan
  14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).


Nah artikel ini Ecca ambil dari http://www.putra-putri-indonesia.com/syarat-pendirian-perusahaan.html :)

»» Read More ......