Business License atau izin usaha adalah
izin yang dikeluarkan oleh instansi
pemerintah yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk melakukan bisnis dalam yurisdiksi geografis pemerintah. Ini adalah
otorisasi untuk memulai usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah. Sebuah yurisdiksi tunggal
sering membutuhkan beberapa lisensi
yang dikeluarkan oleh beberapa departemen pemerintah dan badan-badan. Izin usaha bervariasi antar negara, negara, dan kota setempat.
Ada sering banyak
lisensi, registrasi dan sertifikasi
yang diperlukan untuk melakukan bisnis dalam satu lokasi. Ini tidak diperlukan untuk
perseorangan.
Pendaftaran usaha diperlukan oleh
kebanyakan yurisdiksi. Sebuah izin usaha bisa menjadi pendaftaran bisnis, namun
banyak yurisdiksi memerlukan lisensi
lebih lanjut di luar pendaftaran.
Kegiatan usaha dan lokasi fisik (alamat) menentukan persyaratan
lisensi yang paling dibutuhkan. Faktor penentu lain mungkin termasuk jumlah karyawan dan bentuk
kepemilikan bisnis, seperti pemilik tunggal atau korporasi. Pendirian bukanlah proses
hukum yang sama seperti yang
berlisensi untuk melakukan bisnis. Instansi
Pemerintah dapat memberikan denda atau menutup operasi bisnis
tanpa lisensi bisnis yang jelas/diperlukan.
Perizinan dan Persyaratan
Pendaftaran Usaha di Luar Negeri
Amerika Serikat
Di
Amerika Serikat, Small Business Administration memiliki daftar link ke
situs-situs Negara persyaratan perizinan Negara. Masing-masing memiliki pendaftaran
dan persyaratan perizinan bisnis sendiri. Business.usa.gov
adalah link bisnis resmi ke Pemerintah AS. Business.gov,
dikelola oleh US Small Business Administration.
Pennsylvania
Pennsylvania
memungkinkan pendaftaran online dari usaha kecil start-up, tetapi tidak
memberikan bimbingan perizinan.
The
Pennsylvania Open for Business Online Business Registration Interview (OBRI)
adalah langkah
demi langkah
yang memandu pengguna melalui proses pendaftaran perusahaan dengan Departemen
Tenaga Kerja & Industri, Pendapatan, dan Negara.
The
OBRI adalah alat pendaftaran usaha dan tidak dimaksudkan untuk menjadi
pengganti untuk konsultasi profesional dengan praktisi yang berkualitas. Hukum
dan peraturan yang mengatur bisnis start-up, praktik, dan ekspansi yang
bervariasi dan sesuai dengan standar tersebut tergantung pada keadaan tertentu
dari bisnis. Jika
nasehat hukum atau bantuan ahli lain yang diperlukan, jasa seorang profesional
yang kompeten harus dicari.
Tindakan-tindakan
tertentu yang diperlukan oleh semua bisnis di Pennsylvania adalah
dalam rangka melanjutkan
bisnis di Pennsylvania. Ini termasuk Pelaporan Sewa Baru (termasuk pelaporan
diri sebagai karyawan baru ketika memulai bisnis).
Jenis – jenis Izin Usaha Di Indonesia
Beberapa jenis izin usaha yang
dikeluarkan oleh pemerintah melalui
Departemen Perdagangan menerbitkan surat keputusan Menteri Perdagangan
Nomor 1458/KP/XII/1984 tentang izin usaha
perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin
yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk
melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha
perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma,
CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor
wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan
yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan
perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat
Usaha) atau Izin HO Lingkungan
1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah Setempat
2) SITU harus di miliki oleh
perusahaan perseorangan, Firma, CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada
perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan
lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
1) Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis tetangga disebelah
kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan kecamatan untuk
disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali dilakukan registrasi
ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor 35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar ,
harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah
terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan Kerja.
2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus
4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di
sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, berakibat SITU-nya
akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena
pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib
pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai
wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan
sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu
sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya
atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang
terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran
perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor
Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang
mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama
perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan
ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan
dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.