Kota Cilegon dalam pembentukannya mengalami beberapa masa, yang dimulai
dari masa Sultan Ageng Tirtayasa (tahun 1651 – 1672). Pada tahun 1651
Cilegon merupakan kampung kecil dibawah kekuasaan Kerajaan Banten, pada masa itu Cilegon berupa tanah rawa yang belum banyak didiami
orang. Namun sejak masa keemasan Kerajaan Banten dilakukan pembukaan
daerah di Serang dan Cilegon yang dijadikan daerah persawahan dan jalur
perlintasan antara Pulau Jawa dan Sumatera. Sejak saat itu banyak
pendatang yang menetap di Cilegon sehingga masyarakat Cilegon sudah
menjadi heterogen disertai perkembangan yang sangat pesat. Pada tahun 1816 dibentuk Districh Cilegon atau Kewedanaan Cilegon oleh pemerintah Hindia Belanda dibawah Keresidenan Banten di Serang.
Rakyat Cilegon ingin membebaskan diri dari penindasan penjajahan
Belanda. Puncak perlawanan rakyat Cilegon kepada Kolonial Belanda yang
dipimpin oleh KH. Wasyid yang dikenal dengan pemberontakan Geger
Cilegon tepatnya pada tanggal 9 Juli 1888, mengilhami rakyat Cilegon
yang ingin membebaskan diri dari penindasan penjajah dan melepaskan
diri dari kelaparan akibat tanam paksa pada masa itu. Pada masa 1924, di Kewedanaan Cilegon telah ada perguruan pendidikan yang berbasis Islam yaitu perguruan Al-Khairiyah dan madrasah Al-Jauharotunnaqiyah Cibeber. Dari perguruan pendidikan tersebut melahirkan tokoh-tokoh pendidikan yang berbasis Islam di Cilegon.
Pada masa kemerdekaan, dalam mempertahankan kemerdekaan Republik
Indonesia rakyat Cilegon telah menunjukan semangat juangnya. Jiwa
patriotisme rakyat Cilegon dan Banten pada umumnya dizaman revolusi
fisik mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945 telah ditunjukan dan terkenal dengan Tentara
Banten.
Memasuki era 1962, di Clegon berdiri pabrik baja Trikora yang merupakan
babak baru bagi era industri wilayah Cilegon. Industri baja Trikora
berkembang pesat setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun
1970 tanggal 31 Agustus 1970 yang mengubah pabrik baja Trikora menjadi
pabrik baja PT. Krakatau Steel Cilegon berikut anak perusahaannya.
 |
| PT Krakatau Steel |
Perkembangan industri yang pesat di Cilegon berdampak pula terhadap
sektor lainnya seperti perdagangan, jasa, dan jumlah penduduk yang
terus meningkat. Mata pencaharian penduduk Cilegon yang semula sebagian
besar adalah petani berubah menjadi buruh, pedagang, dan lain
sebagainya.
PT. Krakatau Steel telah mendorong pembangunan dan perkembangan yang
sangat pesat bagi wilayah Cilegon, yang akhirnya mempengaruhi kondisi
sosial budaya dan tata guna lahan. Daerah persawahan dan perladagan
menjadi daerah industri, perdagangan, jasa, transportasi dan perumahan serta pariwisata. Keadaan tersebut
menggambarkan Cilegon sebagai kota kecil yang memiliki fasilitas kota
besar. Akibat daripada itu, sejalan dengan tuntutan budaya kota, maka
dibutuhkan tuntutan kehidupan masyarakat kota serta memerlukan
pembinaan dan pengaturan penyelenggaraan perkotaan.
Berdasarkan pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Cilegon sudah memenuhi persyaratan
dibentuknya Kota Administratif. Atas usul Pemerintah Daerah Tingkat II
Serang No.86/Sek/Bapp/VII/84 tentang usulan pembentukan Kota
Administratif Cilegon dan atas pertimbangan yang obyektif, maka
dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1986 tanggal 17 September
1986, tentang Pembentukan Kota Administratif Kota Cilegon. Juga
ditetapkan luas Kota Cilegon adalah 17.550 Ha yang meliputi 3 (tiga)
wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Pulo Merak, Ciwandan, Cilegon dan 1
(satu) Perwakilan Kecamatan Cilegon di Cibeber. Sedangkan Kecamatan
Bojonegara masuk wilayah kerja pembantu Bupati Wilayah Kramatwatu.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.3 tahun 1992
tertanggal 7 Februari 1992 tentang penetapan Perwakilan Kecamatan
Cibeber menjadi Kecamatan Cibeber, maka sejak itu Kota Administratif
Cilegon meliputi 4 (empat) kecamatan, yaitu Kecamatan Pulo Merak,
Ciwandan, Cilegon dan Cibeber. Tujuan pembentukan Kotif Cilegon ini adalah dalam rangka meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna
dan berhasil guna, serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.40 tahu 1986, bahwa Kota
Administratif Cilegon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Pemerintah Kabupaten Serang, baik dalam penyelenggaraan pemerintah
maupun keuangan. Aspirasi yang bekembang dalam lingkup Kotif Cilegon
disalurkan melalui wakil-wakil yang ditunjuk atau ditugaskan sebagai
anggota DPRD tingkat II Kabupaten Serang.
Sebagai pusat pelayanan bagi wilayah Banten dan sekitarnya baik
pelayanan jasa koleksi maupun distribusi, pertumbuhan masyarakat
Cilegon sangat ditopang oleh adanya perkembangan industri dan
perdagangan. Sebagai pusat pertumbuhan, Cilegon memberikan kontribusi
multiplier effek terhadap hinterland-nya dalam mengoleksi hasil-hasil
produksinya dan demikian pula sebaliknya, yaitu mendistribusikan
hal-hal yang dibutuhkan daerah hinterland tersebut. Untuk melayani
kebutuhan tersebut perlu aparat yang memadai setingkat dengan Daerah
Tingkat II.
Dalam perkembangannya Kota Cilegon telah memperlihatkan kemajuan di
berbagai bidang baik pembangunan fisik, sosial, dan ekonomi yang cukup
pesat. Perkembangan ini tidak terlepas dari struktur kota yaitu sebagai
pintu gerbang Jawa – Sumatera dan perkembangan Industri Strategis
Nasional di Wilayah Cilegon yang diikuti perkembangan pusat
perdagangan, jasa, industri, pariwisata, dan pemukiman. Oleh karena
itu perlu adanya peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana di wilayah Cilegon.
Perkembangan dan kemajuan Kota Administratif Cilegon tersebut tidak
saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan
gambaran mengenai dukungan, kemampuan, dan potensi wilayah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah. Dengan demikian untuk lebih
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan,
serta pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,
dipandang perlu Kota Administratif Cilegon dibentuk Kota Madya daerah
Tingkat II Cilegon.
Di dalam Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
di Daerah disebutkan bahwa syarat-syarat pembentukan daerah otonom
mengikuti kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, pertahanan
dan keamanan, politik, serta persyaratan tambahan lainnya.
Dengan ditetapkan dan disyahkan Undang-Undang No.15 tahun 1999 tanggal
27 April 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka terwujudlah semua keinginan
warga masyarakat kota Cilegon menjadikan Kota Administratif Cilegon
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. Keinginan tersebut
sesungguhnya tidak cukup hanya sampai terwujudnya Kotamadya Cilegon.
Namun yang paling utama adalah merealisasikan keinginan-keinginan yang
diberkan sebagai pijakan untuk mewujudkan masyarakat Cilegon yang adil,
makmur, jujur, dan bersatu.
Peluang yang diberikan Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah semakin memberikan keleluasan bagi Kotamadya Cilegon
(selanjutnya disebut Kota Cilegon) untuk mewujudkan cita-cita
masyarakat Kota Cilegon. Peluang tersebut semakin nyata setelah
institusi pemerintah di Kota Cilegon menjadi lengkap dengan
terbentuknya DPRD Kota Cilegon.
Kota Cilegon terbentuk berdasarkan Undang-Undang No.15 tahun1999.
Secara administratif wilayah Kota Cilegon mempunyai batas- batas
wilayah sebagai berikut :
-
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bojonegara (kabupaten Serang)
-
Sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda
-
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Anyer dan Kecamatan Mancak (Kabupaten Serang)
-
Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kramatwatu (Kabupaten Serang)
Berdasarkan administrasi pemerintahannya, Kota Cilegon saat ini memiliki luas± 17.550 Ha terbagi atas :
-
8 (delapan) kecamatan, yaitu kecamatan Cilegon, Kecamatan Cibeber,
Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Pulomerak, Kecamatan Citangkil, Kecamatan
Jombang, Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Grogol (sesuai Perda Nomor
15 tahun 2002 tentang pembentukan 4 kecamatan baru yang terdiri dari
Kecamatan Citangkil, Jombang, Purwakarta dan Grogol).
-
16 (enam belas) Desa dan 27 (dua puluh tujuh) Kelurahan.
Pertimbangan pembentukan Kota Cilegon adalah selain sebagai tuntutan
aspirasi masyarakat, secara nyata Kota Cilegon juga telah menunjkan
kemajuan diberbagai bidang, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan maupun pembinaan kemasyarakatan. Perkembangan
dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan
peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarkatan, melainkan juga memberikan gambaran, mengenai dukungan
kemampuan dan potensi Wilayah Cilegon untuk menyelenggarakan otonomi
daerah. Guna menjamin perkembangan dan kemajuan tersebut pada masa
mendatang, perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan
prasarana pengelolaan wilayah. Pokok-pokok kebijakan pembangunan di
Kota Cilegon tidak terlepas dari kewenangan pemerintah daerah untuk
menggali potensi daerah secara optimal sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999. Sejalan dengan itu, untuk menciptakan
konsistensi dalam membangun wilayah dan masyarakt, Pemerintah Kota
Cilegon telah berupaya mengintegrasikan program-program pembangunan
kedalam rencana Strategis Pembangunan Daerah, dengan demikian diharapkan
dapat tercipta kinerja Pemerintah yang profesinal, efektif, efisien
dan berdaya saing.
Selanjutnya dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 telah
mendorong berbagai perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun
kultural, dalam berbagai tatanan pemerintahan daerah. Untuk itu
Pemerintah Kota Cilegon telah menyikapi perubahan tersebut dengan
memberdayakan seluruh elemen pemerintah daerah baik aspek organisasi
maupun sumberdaya aparatur pemerintah.
Asas desentralisasi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun
1999, telah membangkitkan semangat yang besar Pemerintah Kota Cilegon
untuk memanfaatkan kewenangan melalui prinsip otonomi daerah, diawali
dengan merekontruksi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 84 tahun 2000, yang dilanjutkan dengan Penataan
Struktur Kelembagaan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 8 tahun 2003.
Selain membenahi aspek kelembagaan Pemerintah Daerah, untuk memantapkan
hasil pembangunan, Pemerintah Kota Cilegon juga memanfaatkan berbagai
peluang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, hal ini penting
dilakukan mengingat Kota Cilegon yang berpenduduk 343.272 jiwa (sampai
dengan tahun 2004) sangat membutuhkan berbagai fasilitas sosial yang
emndukung keberasaannya sebagai kota industri dan jasa modern, seperti
jalan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, maupun fasilitas
sosial lainnya.
Prinsip-prinsip otonomi daerah telah pula membawa dampak yang cukup
positif terhadap legitimasi masyarakat lokal, berupa pelaksanaan
pelayanan publik kepada masyarakat yang telah dapat dilaksanakan dengan
baik, yaitu dilakukan melalui mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penyederhanaan prosedur pelayanan dan mengurangi jalur birokrasi yang
tidak perlu, dalam memberikan pelayanan publik. Pemerintah Kota Cilegon
telah berupaya mengedepankan kepentingan masyarakat lokal, yang mana
pemerintah daerah terus berupaya memfasilitasi, mendorong dan
memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengedepankan prakarsa dan
kreativitasnya bagi kemajuan Kota Cilegon.
Pemerintah Kota Cilegon menyadari, bahwa inti otonomi daerah bukanlah
pada kewenangan daerah yang besar saja, namun jauh lebih penting bahwa
pemerintah harus mengedepankan kewajiban dalam mensejahterakan
masyarakat, dengan kondisi yang sedemikian rupa, pemerintah terus
bertekad untuk melakukan upaya-upaya nyata dalam memberdayakan
masyarakat, melalui kerjasama yang erat dengan DPRD sebagai wadah
kesatuan politik masyarakat, Pemerintah Kota Cilegon telah menetapkan
kebijakan-kebijakan pembangunan secara terarah dan berkesinambungan.
Prinsip otonomi daerah yang telah disempurnakan melalui Undang- Undang
Nomor 32 tahun 2004 merupakan babak baru bagi pemerintah daerah dan
segenap unsurnya untuk terus berupaya memajukan dan mensejahterakan
masyarakat Kota Cilegon. Pelaksanaan program pembangunan dilaksanakan
secara terpadu disertai dengan upaya peningkatan profesionalisme
pengawasan, pembinaan aparatur serta dilaksanakan berkesinambungan. Hal
ini yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Cilegon antara lain
pembinaan sumberdaya manusia aparatur, perencanaan pembangunan yang
inofatif, efisiensi penggunaan anggaran daerah, serta penggalian
sumber-sumber efisiensi pengunaan anggaran daerah dan pendapatan
daerah. Keseluruhan ini demi tercapainya kesejahteraan dan kemaslahatan
lahiriah dan batiniah masyarakat yang madani, sebagaimana visi yang
ingin dicapai “Kota Cilegon yang Mandiri dan Berwawasan Lingkungan”.